Ijin Kunjungan Lapas/Rutan PDF Cetak E-mail

PERSYARATAN IJIN KUNJUNGAN LAPAS/RUTAN

1. Menyampaikan surat permohonan dari yang bersangkutan/instansi yang di tujukan kepada Kepala Kantor Wilayah dengan tembusan ke Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara yang akan dikunjungi. Isi surat menerangkan:

  • waktu pelaksanaan kunjungan
  • Lama kunjungan
  • Jumlah pengunjung
  • Tujuan dan acara kunjungan.

2. Membawa surat rekomendasi dari Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara yang akan dikunjungi, yang isinya menyatakan siap menerima kunjungan tersebut.

 

AUR PELAYANAN PERMOHONAN IJIN KUNJUNGAN

 

INFO CPNS

Jajak Pendapat

Hukum Pancung melanggar HAM ?
 

Gallery Kumham-Jogja

  • Sertijab Dr. Susy Susilawati, SH., MH
  • Syukuran Sertijab Kakanwil
  • Penyerahan Trophy Juara Lomba Tenis
  • Audience dengan Kajati
  • Audience dengan Kapolda DIY
  • Audience dengan Gubernur DIY
  • Capacity Building
  • Menkumham Memanen Lele di Lapas Narkotik
  • Hasil Karya Napi
  • Pelantikan Anggota MPW Notaris wilayah Prov. DIY

Buletin Hukum

Statistik Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHarian33
mod_vvisit_counterMingguan3631
mod_vvisit_counterBulanan23344
mod_vvisit_counterTotal1890411

Sedang Online

Terdapat 3 Tamu online