| Ijin Kunjungan Lapas/Rutan |
|
|
|
|
PERSYARATAN IJIN KUNJUNGAN LAPAS/RUTAN 1. Menyampaikan surat permohonan dari yang bersangkutan/instansi yang di tujukan kepada Kepala Kantor Wilayah dengan tembusan ke Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara yang akan dikunjungi. Isi surat menerangkan:
2. Membawa surat rekomendasi dari Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara yang akan dikunjungi, yang isinya menyatakan siap menerima kunjungan tersebut.
AUR PELAYANAN PERMOHONAN IJIN KUNJUNGAN |
Ijin Kunjungan Lapas/Rutan








Subscribe to RSS Feed
























