Menyampaikan Surat Permohonan Penelitian/Riset dilampirkan proposal penelitian disertai alat ukur penelitian dan surat ijin dari Sekretaris Daaerah ke Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta
Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan Surat Ijin Penelitian
Membawa Surat Ijin Penelitian ke obyek penelitian
Melakukan Penelitian
Meminta Surat Keterangan Selesai Penelitian di Satuan Kerja tempat penelitian dilakukan