Ijin Riset PDF Cetak E-mail

PERSYARATAN IJIN RISET

  1. Surat Permohonan dari Fakultas
  2. Proposal Penelitian/Riset
  3. Surat Ijin dari Bapeda Provinsi

 

PROSEDUR

  1. Menyampaikan Surat Permohonan Penelitian/Riset dilampirkan proposal penelitian disertai alat ukur penelitian dan surat ijin dari Sekretaris Daaerah ke Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta
  2. Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan Surat Ijin Penelitian
  3. Membawa Surat Ijin Penelitian ke obyek penelitian
  4. Melakukan Penelitian
  5. Meminta Surat Keterangan Selesai Penelitian di Satuan Kerja tempat penelitian dilakukan

 

 

 

INFO CPNS

Jajak Pendapat

Hukum Pancung melanggar HAM ?
 

Gallery Kumham-Jogja

  • Sertijab Dr. Susy Susilawati, SH., MH
  • Syukuran Sertijab Kakanwil
  • Penyerahan Trophy Juara Lomba Tenis
  • Audience dengan Kajati
  • Audience dengan Kapolda DIY
  • Audience dengan Gubernur DIY
  • Capacity Building
  • Menkumham Memanen Lele di Lapas Narkotik
  • Hasil Karya Napi
  • Pelantikan Anggota MPW Notaris wilayah Prov. DIY

Buletin Hukum

Statistik Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHarian31
mod_vvisit_counterMingguan3629
mod_vvisit_counterBulanan23342
mod_vvisit_counterTotal1890409

Sedang Online

Terdapat 6 Tamu online