Ijin Tinggal Terbatas PDF Cetak E-mail

PERSYARATAN IJIN TINGGAL TERBATAS

  1. Surat Sponsor dan jaminan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi formulir yang telah ditentukan
  2. Surat Keterangan jaminan dan identitas sponsor
  3. Foto copy dan asli paspor atau dokumen perjalanan, Buku Pendaftaran Orang Asing dan Kartu Izin Tinggal Terbatas orang asing yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku
  4. Melampirkan Ijin Belajar bagi yang mengikuti pendidikan
  5. Melampirkan Telex Visa
  6. Bagi isteri dan atau anak yang belum dewasa dan belum kawin, melampirkan akte perkawinan dan akte kelahiran serta surat identitas suami atau orang tua
  7. Bagi tenaga kerja atau pengusaha asing melampirkan fotocopy Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP), SUrat Tanda Daftar Perusahaan dan Nomor Pendaftaran Wajib Pajak (NPWP), RPTKA - TA. 01/TA.02/IMTA
  8. Tidak termasuk dalam daftar Cegah - Tangkal
  9. Pas foto berwarna terbaru ukuran 2 x 3, 4 lembar
  10. Membayar biaya Imigrasi sesuai peraturan

 

KETERANGAN TAMBAHAN IJIN TINGGAL TERBATAS

1. Perpanjangan Ijin Tinggal Terbatas diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tinggal orang asing yang bersangkutan, paling banyak 5 (lima) kali berturut-turut, dengan ketentuan :

  • Perpanjangan pertama dan kedua dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi, setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau Pejabat yang ditunjuk.
  • Perpanjangan yang ketiga sampai dengan yang kelima dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal Imigrasi melalui pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM pejabat yang ditunjuk

2. Perpanjangan Ijin Tinggal Terbatas diajukan oleh orang asing yang bersangkutan atau dan sponsor, 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal berakhir Ijin Tinggal Terbatas kepada Kepala Kantor Imigrasi dengan mengisi dan menandatangani formulir yang telah ditentukan

3. Dalam hal ijin tinggal terbatas berakhir, sementara keputusan Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat yang ditunjuk mengenai permohonan perpanjangan Ijin Tinggal Terbatas belum diberikan, kepala Kantor Imigrasi yang bersangkutan dapat memberikan perpanjangan sementara paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak Ijin Tinggal Terbatas berakhir.

 

ALUR PERMOHONAN PERPANJANGAN ITAS - ITAP

 

INFO CPNS

Jajak Pendapat

Hukum Pancung melanggar HAM ?
 

Gallery Kumham-Jogja

  • Sertijab Dr. Susy Susilawati, SH., MH
  • Syukuran Sertijab Kakanwil
  • Penyerahan Trophy Juara Lomba Tenis
  • Audience dengan Kajati
  • Audience dengan Kapolda DIY
  • Audience dengan Gubernur DIY
  • Capacity Building
  • Menkumham Memanen Lele di Lapas Narkotik
  • Hasil Karya Napi
  • Pelantikan Anggota MPW Notaris wilayah Prov. DIY

Buletin Hukum

Statistik Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHarian33
mod_vvisit_counterMingguan3631
mod_vvisit_counterBulanan23344
mod_vvisit_counterTotal1890411

Sedang Online

Terdapat 3 Tamu online