Menu
Link Terkait
Kalender
Jajak Pendapat
| SEJARAH HUKUM LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH |
|
|
|
| Senin, 19 Desember 2011 08:47 |
|
SEJARAH HUKUM LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
Oleh : SERAFINA SHINTA DEWI (Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DIY)
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan amanat kepada pemerintahan daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Kesejahteraan masyarakat daerah yang akan diwujudkan dengan terbentuknya pemerintahan daerah juga dapat digunakan sebagai peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah sebagaimana tercantum dalam konsideran menimbang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Otonomi daerah yang berlaku di Indonesia dilaksanakan dalam rangka desentralisasi di bidang pemerintahan. Desentralisasi itu mempunyai tiga tujuan (Sadu Wasisitiono; 2003), yaitu : 1. Tujuan politik, yakni demikratisasi kehidupan berbangsa dan bernegara pada tataran infrastruktur dan suprastruktur politik. 2. Tujuan administrasi, yakni efektivitas dan efisiensi proses-proses administrasi pemerintahan sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat, tepat, transparan serta murah. 3. Tujuan sosial ekonomi, yakni meningkatnya taraf kesejahteraan masyarakat. A. Sejarah Sejarah merupakan asal-usul tentang suatu kejadian atau peristiwa yang benar-benar terjadi pada masa lampau. Etimologi tentang sejarah sebagaimana tertulis dalam Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas yang diunduh dari http : //id.wikipedia.org/wiki/Sejarah pada tanggal 26 Oktober 2011 pukul 14.43 WIB menyebutkan bahwa kata “sejarah” seraca harafiah berasal dari kata Arab yang artinya “pohon”. Dalam bahasa Arab, sejarah disebut dengan “tarikh” yang dalam bahasa Indonesia mempunyai arti “waktu” atau “peninggalan”. Pada etimologi tersebut, dijelaskan bahwa kata “sejarah” lebih dekat pada bahasa Yunani yaitu “historia” yang berarti “ilmu” atau “orang pandai”. Sedangkan dalam bahasa Inggris, kata “sejarah” mempunyai arti “history” yang bermaksa “masa lalu manusia”. Berdasar pada makna berbagai bahasa tersebut, pengertian sejarah dapat diartikan sebagai sesuatu yang menyangkut waktu dan peristiwa. B. Hukum Peraturan atau adat resmi yang berlaku pada suatu masyarakat yang dibuat oleh penguasa biasa diartikan sebagai hukum. Pemahaman “hukum” dalam Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas yang diunduh dari http : //id.wikipedia.org/wiki/Hukum pada tanggal 26 Oktober 2011 pukul 14.41 WIB adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara bertindak serta sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat. Hukum dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana (hukum publik), hukum perdata (hukum privat), hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum internasional, hukum adat, hukumIslam, hukum agraria, hukum bisnis dan hukum lingkungan. Hukum pidana sebagaimana dijelaskan dalam Wikipedia tersebut di atas, merupakan hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan-perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya. Hukum perdata disebut sebagi hukum privat atau hukum sipil yang menurut Wikipedia tersebut di atas merupakan salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata digolongkan antara lain menjadi : 1. hukum keluarga; 2. hukum harta kekayaan; 3. hukum benda; 4. hukum perikatan; dan 5. hukum waris. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil.
C. Sejarah Hukum Sejarah hukum merupakan salah satu bagian dari sejarah umum. Dalam tulisan yang berjudul Perlunya Mempelajari Sejarah Hukum yang yang diunduh pada tanggal 26 Oktober 2011 pukul 14.40 WIB dari http : // www.scribd.com/doc/32466723/SEJARAH-HUKUM, sejarah hukum tergolong ilmu pengetahuan sosial atau ilmu pengetahuan kemanusiaan (humaniora) yang mempunyai kesamaan dengan ilmu pengetahuan alam, yakni semua adalah empiris, artinya bertumpu pada pengamatan dan pengalaman suatu aspek tertentu dari kenyataan. Sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat di dalam suatu peristiwa yang pernah terjadi secara keseluruhan sedangkan sejarah hukum merupakan salah satu aspek tertentu dari hal tersebut, yaitu hukum. Hal tersebut akan menunjukkan bagaimana perkembangan hukum yang terjadi pada suatu masyarakat. D. Lembaga Pemerintahan Daerah Pemerintahan daerah menurut ketentuan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa komponen dari suatu pemerintahan daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pemerintah daerah yang dimaksud adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sebagi unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Sedangkan yang dimaksud dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang juga merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi yang kemudian dibagi juga atas kabupaten-kabupaten dan kota-kota dimana masing-masing mempunyai pemerintahan daerah yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintahan daerah baik di provinsi maupun di kabupaten/kota menjalankan otonomi dengan seluas-luasnya kecuali pada urusan pemerintahan yang telah ditetapkan menjadi urusan Pemerintah Pusat. Otonomi daerah yang dijalankan oleh pemerintahan daerah mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengatur ketentuan mengenai urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah Pusat, meliputi : 1. politik luar negeri; 2. pertahanan; 3. keamanan; 4. yustisi; 5. moneter dan fiskal nasional; dan 6. agama. Pemerintahan daerah mempunyai urusan di luar urusan tersebut di atas sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) yang meliputi : 1. perencanaan dan pengendalian pembangunan; 2. perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang; 3. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; 4. penyediaan sarana dan prasarana umum; 5. penanganan bidang kesehatan; 6. penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia poetensial; 7. penanggulangan masalah sosial; 8. pelayanan bidang ketenagakerjaan; 9. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah; 10. pengendalian lingkungan hidup; 11. pelayanan pertanahan; 12. pelayanan kependudukan dan catatan sipil; 13. pelayanan administrasi umum pemerintahan; 14. pelayanan administrasi penanaman modal; 15. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan 16. urusan lain yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Selain urusan-urusan yang telah disebutkan di atas, pemerintahan daerah juga mempunyai urusan pilihan yang merupakan urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
E. Sejarah Hukum Lembaga Pemerintahan Daerah Pemerintahan daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia dari waktu ke waktu mengalami banyak perubahan. Pada tiap tahapan periode, pemerintahan daerah mempunyai bentuk dan susunan yang berbeda-beda berdasar pada aturan umum yang ditetapkan melalui Undang-Undang sebagaimana telah diunduh dari http : // id.wikipedia.org/wiki/sejarah-pemerintahan-daerah-di-Indonesia pada tanggal 23 Oktober 2011. 1. Periode Tahun 1945-1948 Aturan umum yang berlaku pada periode tahun 1945 sampai dengan tahun 1948 adalah aturan yang ditetapkan oleh PPKI. Pada tanggal 19 Agustus 1945, PPKI menetapkan pembagian daerah dan pelaksanaan pemerintahan secara umum dengan melanjutkan pelaksanaan yang sudah ada. PPKI hanya menetapkan adanya Komite Nasional Daerah untuk membantu pekerjaan kepala daerah. Wilayah Indonesia dibagi menjadi provinsi-provinsi yang dikepalai oleh Gubernur. Tiap-tiap provinsi dibagi lagi menjadi karesidenan yang dikepalai oleh Residen. Gubernur dan Residen dalam melaksanakan pemerintahan dibantu oleh Komite Nasional Daerah. Provinsi dan karesidenan hanya merupakan daerah administrasi dan belum mendapat otonomi. 2. Periode Tahun 1948-1957 Periode tahun 1948 sampai dengan tahun 1957 telah berlaku Undang-Undang Pokok Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah. Secara umum, Indonesia memiliki dua jenis daerah otonomi, yaitu daerah otonom biasa dan daerah otonom khusus. Masing-masing daerah otonomi tersebut memiliki tiga tingkatan pemerintahan meliputi : a. Tingkat I : Provinsi; b. Tingkat II : Kabupaten/Kota Besar; dan c. Tingkat III : Desa. 3. Periode Tahun 1957-1965 Periode ini berlaku Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah yang menggantikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948. Secara umum Indonesia memiliki dua jenis daerah otonomi yaitu daerah otonomi biasa yang disebut daerah swatantra dan daerah otonomi khusus yang disebut dengan daerah istimewa yang masing-masing memiliki tingkatan sebagai berikut : a. Tingkat I : Daerah Swatantra Tingkat ke I; b. Tingkat II : Daerah Swatantra Tingkat ke II; dan c. Tingkat III : Daerah Swatantra Tingkat ke III. 4. Periode Tahun 1965-1974 Periode tahun 1965 sampai dengan tahun 1974 berlaku Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah yang menggantikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957. Menurut Undang-Undang tersebut, secara umum Indonesia hanya mengenal satu jenis daerah otonomi. Daerah otonomi tersebut kemudian dibagi menjadi tiga tingkatan daerah, yaitu : a. Provinsi/Kotaraya; b. Kabupaten/Kotamadya; dan c. Kecamatan/Kotapraja. 5. Periode Tahun 1974-1999 Periode ini berlaku Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah yang menggantikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965. Indonesia dibagi menjadi satu macam daerah otonom sebagai pelaksanaan asas desentralisasi dan wilayah administratif sebagai pelaksanaan asas dekonsentrasi. Daerah otonom terdiri atas : a. Daerah Tingkat I; dan b. Daerah Tingkat II. Wilayah administrasi terdiri atas : a. Provinsi/Ibukota Negara; b. Kabupaten/Kotamadya; c. Kota Administratis; dan d. Kecamatan. 6. Periode Tahun 1999-2004 Periode ini berlaku Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974. Dalam Undang-Undang ini, Indonesia dibagi menjadi satu macam daerah otonom dengan mengakui kekhususan pada daerah Aceh, Jakarta dan Yogyakarta serta satu tingkat wilayah administratif. Tiga jenis daerah otonom adalah daerah provinsi, daerah kabupaten dan daerah kota. Ketiga jenis daerah tersebut berkedudukan setara, dalam artian tidak ada hierarki daerah otonom. Daerah provinsi berkedudukan juga sebagai wilayah administratif. 7. Periode Tahun 2004 Periode sejak tahun 2004 berlaku Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Menurut Undang-Undang ini, Indonesia dibagi menjadi satu jenis daerah otonom dengan perincian Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi atas daerah kabupaten dan daerah kota.
* * * |
Ka.KANWIL

ISO 9001:2008 CERTIFIED

Subscribe to RSS Feed























