Menu
Link Terkait
Kalender
Jajak Pendapat
| PENTINGNYA LEGALITAS PETERNAKAN, RUMAH POTONG DAN PEREDARAN DAGING BABI |
|
|
|
| Senin, 19 Desember 2011 08:52 |
|
PENTINGNYA LEGALITAS PETERNAKAN, RUMAH POTONG DAN PEREDARAN DAGING BABI
Oleh : SERAFINA SHINTA DEWI (Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DIY)
Kebutuhan masyarakat terhadap daging semakin hari semakin meningkat. Penyediaan daging yang aman, sehat, utuh dan halal (bagi masyarakat penganut agama Islam) adalah hal pokok yang menjadi tuntutan masyarakat. Pengelolaan penyediaan daging sebagaimana yang dibutuhkan oleh masyarakat tersebut merupakan tugas yang harus dipenuhi oleh Pemerintah wilayah, baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota. Penyediaan daging yang sesuai dengan permintaan masyarakat dapat diwujudkan salah satunya dengan pengelolaan yang tepat terhadap Rumah Potong Hewan. Rumah Potong Hewan atau yang biasa dikenal dengan sebutan RPH (sesuai penjelasan Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan) adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan beserta peralatannya dengan desain yang memenuhi persyaratan sebagai tempat menyembelih hewan, antara lain sapi, kerbau, kambing, domba, babi dan unggas bagi konsumsi masyarakat. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner menyebutkan bahwa : (1) Setiap hewan potong yang akan dipotong harus sehat dan diperiksa kesehatannya oleh petugas pemeriksa yang berwenang. (2) Jenis-jenis hewan potong ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri. (3) Pemotongan hewan potong harus dilaksanakan di rumah pemotongan hewan atau tempat pemotongan hewan lainnya yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang. (4) Pemotongan hewan potong untuk keperluan keluarga, upacara adat dan keagamaan serta penyembelihan hewan potong secara darurat dapat dilaksanakan menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Pasal ini, dengan mendapat izin terlebih dahulu dari Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk. (5) Syarat-syarat rumah pemotongan hewan, pekerja, pelaksanaan pemotongan, dan cara pemeriksaan kesehatan dan pemotongan harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri. Ketentuan Pasal 2 ayat (3) di atas mengatur bahwa pemotongan hewan harus dilakukan di RPH. Berkenaan dengan hal tersebut, maka proses produksi daging di RPH harus memenuhi persyaratan teknis, baik fisik, sumber daya manusia maupun prosedur pelaksaannya. Proses pemotongan hewan di RPH sudah mempunyai Standar Operasional Prosedur yang harus dilaksanakan. Tahap-tahap pemotongan yang sesuai dengan prosedur meliputi : 1. tahap penerimaan dan penampungan hewan; 2. tahap pemeriksaan antemortem; 3. tahap persiapan penyembelihan/pemotongan; 4. tahap penyembelihan/pemotongan; 5. tahap pengulitan; 6. tahap pengeluaran jeroan; 7. tahap pemeriksaan postmertem; 8. tahap pembelahan karkas; 9. tahap pelayuan; dan 10. tahap pengangkutan karkas. Ketentuan Pasal 61 ayat (1) yang menyebutkan bahwa pemotongan daging yang diedarkan salah satunya harus dilakukan di rumah potong, dijelaskan dalam penjelasan Pasal demi Pasalnya mengenai jenis hewan yang disembelih antara lain sapi, kerbau, kambing, domba, babi dan unggas. Jenis hewan yang diizinkan untuk disembelih sebagaimana disebutkan di atas merupakan hewan yang diperbolehkan untuk dikonsumsi semua golongan masyarakat kecuali babi yang diharamkan oleh penganut agama Islam. Berdasarkan penggolongan hewan yang boleh dikonsumsi dan dilarang untuk dikonsumsi, maka Pemerintah mempunyai kewajiban untuk membedakan RPH bagi babi yang dibuat terpisah dengan hewan lainnya. Pemisahan rumah potong babi dengan rumah potong hewan lain mempunyai tujuan untuk menjamin keamanan bagi masyarakat penganut agama Islam agar proses pemotongan maupun peredaran daging yang dijual tidak tercampur. Oleh karena hal tersebut, dibutuhkan legalitas, perlindungan dan pengawasan bagi peternakan, rumah potong dan tempat penjualan daging babi. Adanya legalitas dan pengawasan terhadap peternakan babi, Rumah Potong Babi (RPB) serta tempat penjualan daging babi akan memberikan jaminan keamanan bahwa masyarakat tidak akan dibohongi pada saat membeli dan mengkonsumsi daging yang sudah diproduksi. Dengan adanya pengawasan dan ketentuan prosedur yang harus dilaksanakan oleh para peternak maupun para penjual daging babi, maka akan meminimalisir terjadinya pencampuran daging seperti yang sedang marak terjadi saat ini. Peternakan babi yang mempunyai izin akan mendapatkan pengawasan dari petugas untuk tetap melaksanakan standar prosedur yang telah ditentukan. Dengan melaksakan standar prosedur, maka peternakan babi tidak akan mengganggu kehidupan masyarakat di sekitarnya, baik dalam hal limbah yang dihasilkan maupun gangguan-gangguan lain.
RPB yang legal dan dikelola oleh Pemerintah atau oleh pihak swasta yang telah memperoleh izin dari Pemerintah akan menerapkan standar prosedur yang telah ditetapkan sehingga proses pemotongan babi sampai dengan peredarannya tidak akan menyebabkan tercampur dengan daging lain yang halal. Tempat penjualan daging babi yang telah ditunjuk oleh Pemerintah akan memberikan keuntungan bagi golongan masyarakat yang haram apabila mengkonsumsi daging babi karena penjualan daging babi tersebut tidak dijadikan satu tempat dengan penjualan daging yang lain. Penjualan daging babi yang terkoordinir serta berada dalam pengawasan sangat mengurangi terjadinya kasus pencampuran daging antara daging sapi dan daging babi sebagaimana kasus yang banyak terjadi saat ini. Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sudah memberikan kepastian hukum bahwa babi merupakan salah satu hewan ternak yang bisa dikonsumsi. Untuk dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat secara umum, baik golongan mayoritas yang berkeyakinan bahwa daging babi adalah haram maupun golongan minoritas yang masih tetap membutuhkan daging babi untuk dikonsumsi, maka Pemerintah wajib memberikan perlindungan dan pengawasan yang setara sesuai dengan standar operasional yang berlaku terhadap peternakan, rumah potong serta tempat penjualan daging babi. Adanya perlindungan dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku akan memberikan keamanan yang bukan hanya bagi para peternak dan penjual daging babi tetapi juga akan memberikan keamanan bagi golongan masyarakat yang tidak mengkonsumsi daging babi. Dengan ditolaknya perlindungan secara hukum terhadap peternakan, rumah potong dan tempat penjualan daging babi, maka peredaran daging babi yang terjadi di masyarakat tidak akan mendapatkan pengawasan, apakah sudah memenuhi standar prosedur yang berlaku serta apakah sudah diperjualbelikan pada tempat dan sasaran yang tepat. Indonesia yang merupakan negara dengan latar belakang masyarakat yang beragam harus mampu mengakomodir semua kebutuhan rakyatnya, baik masyarakat golongan mayoritas maupun masyarakat golongan minoritas. Pemerintah harus mampu memberikan perlindungan bagi semua pihak sehingga dapat memperoleh keharmonisan dalam kehidupan bermasyarat, berbangsa dan bernegara.
* * *
|
Ka.KANWIL

ISO 9001:2008 CERTIFIED

Subscribe to RSS Feed























