Menu
Link Terkait
Kalender
Jajak Pendapat
| KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 |
|
|
|
| Senin, 19 Desember 2011 09:26 |
|
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008
Oleh : SERAFINA SHINTA DEWI (Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DIY)
Informasi merupakan kebutuhan pokok bagi setiap orang untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Hak untuk memperoleh informasi publik merupakan hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam konsideran menimbang Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan definisi bahwa informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik. Keterbukaan informasi publik merupakan salah stu ciri penting negara demokatis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Dalam Pasal 1 angka 2, informasi publik didefinisikan sebagai informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lain serta degala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Pengertian Badan Publik dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri. Berdasarkan pengertian mengenai informasi publik tersebut, maka dapat dipahami bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi sebagaimana tercantum dalam konsideran menimbang huruf d Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik mempunyai asas : 1. setiap informasi publik bersifat tterbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik; 2. informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas; 3. setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhanaa; dan 4. informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. Selain mempunyai asas sebagaimana tertulis di atas, Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik ini mempunyai tujuan yang tercantum dalam Pasal 3, meliputi : 1. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; 2. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; 3. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; 4. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; 5. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak; 6. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau 7. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik telah memberikan batasan secara jelas tentang informasi-informasi yang wajib disediakan dan diumumkan oleh Badan Publik dengan cara penyebarluasan yang mudah dijangkau oleh masyarakat serta dalam bahasa yang mudah dipahami, meliputi : 1. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala : setiap Badan Publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala yang dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali yang meliputi : a. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik; b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; c. informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau d. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; 2. informasi yang wajib diumumkan secara sertamerta : Badan Publik wajib mengumumkan secara sertamerta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum; 3. informasi yang wajib tersedia setiap saat : Badan Publik setiap saat wajib menyediakan informasi publik, meliputi : a. daftar seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaannya tetapi tidak termasuk informasi yang dikecualikan; b. hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya; c. seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya; d. rencana kerja proyek termasuk di daalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik; e. perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga; f. informassi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka dan umum; g. prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau h. laporan mengenai pelayanan akses informasi publik. Selain hal-hal tersebut di atas, Badan Publik setiap tahun wajib mengumumkan layanan informasi yang meliputi : 1. jumlah permintaan informasi yang diterima; 2. waktu yang diperlukan Badan Publik dalam memenuhi setiap permintaan informasi; 3. jumlah pemberian dan penolakan permintaan informasi; dan/atau 4. alasan penolakan permintaan informasi. Informasi publik juga wajib disediakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan/atau badan usaha lain yang dimiliki oleh negara, partai politik, serta organisasi nonpemerintah yang terdapat dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi publik yang wajib disediakan oleh BUMN, BUMD dan/atau badan usaha lain yang dimiliki oleh negara meliputi : 1. nama dan tempat kedudukan; 2. maksud dan tujuan serta jenis kegiatan usaha; 3. jangka waktu pendirian dan permodalan; 4. nama lengkap pemegang saham, anggota direksi dan anggota dewan komisaris perseroan; 5. laporan tahunan, laporan keuangan, neraca laporan laba rugi dan laporan tanggung jawab sosial perusahaan; 6. sistem dan alokasi dana remunerasi anggota komisaris/dewan pengawas dan direksi; 7. kasus hukum yang berdasarkan Undang-Undang terbuka sebagai informasi publik; 8. pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik; 9. pengumuman penerbitan efek yang bersifat utang; 10. penggantian akuntan yang mengaudit perusahaan; 11. perubahan tahun fiskal perusahaan; 12. kegiatan penugasan pemerintah dan/atau kewajiban pelayanan umum atau subsidi; dan/atau 13. mekanisme pengadaan barang dan jasa; Dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik, partai politik wajib menyediakan informasi publik meliputi : 1. asas dan tujuan; 2. program umum dan kegiatan partai; 3. nama, alamat dan susunan kepengurusan; 4. pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 5. mekanisme pengambilan keputusan partai; dan/atau 6. keputusan partai dari hasil muktamar/kongres/munas. Organisasi nonpemerintah yang terdapat dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik yaitu Komisi Informasi wajib menyediakan informasi publik meliputi : 1. asas dan tujuan; 2. program dan kegiatan organisasi; 3. nama, alamat dan susunan kepengurusan; 4. pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat dan/atau sumber luar negeri; dan/atau 5. keputusan-keputusan organisasi.
INFORMASI YANG DIKECUALIKAN Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk memberikan informasi bagi setiap pemohon informasi publik. Dalam Pasal 17 Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi publik yang dikecualikan meliputi informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon dapat: 1. menghambat proses penegakan hukum; 2. mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; 3. membahayakan pertahanan dan keamanan negara; 4. mengungkap kekayaan alam Indonesia; 5. merugikan ketahanan ekonomi nasional; 6. merugikan kepentingan hubungan luar negeri; 7. mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir atau wasiat seseorang; 8. mengungkap rahasia pribadi; 9. memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan; dan/atau 10. informasi yang tidak boleh diungkap berdasarkan Undang-Undang.
HAK PEMOHON DAN KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI Pemohon informasi publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pemohon informasi publik mempunyai hak-hak, meliputi : 1. memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang; 2. melihat dan mengetahui informasi publik; 3. menghadiri pertemuan publik untuk umum guna memperoleh informasi publik; 4. mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang; 5. menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 6. mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan permintaan tersebut; dan/atau 7. mengajukan gugatan ke Pengadilan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Pemohon yang telah mendapatkan informasi sesuai dengan permohonan yang diajukan disebut sebagai pengguna informasi. Pengguna informasi publik dalam mempergunakan informasi yang telah diperoleh mempunyai kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan, yaitu : 1. menggunakan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 2. mencantumkan sumber darimana memperoleh informasi publik baik untuk kepentingan sendiri maupun keperluan publikasi.
HAK DAN KEWAJIBAN BADAN PUBLIK Pemohon informasi publik mengajukan permohonan informasi kepada Badan Publik untuk memberikan informasi sesuai dengan permohonan yang diajukan. Berdasarkan pengajuan permohonan tersebut, Badan Publik mempunyai kewajiban untuk : 1. menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya selain informasi yang dikecualikan; 2. menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan; 3. membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah; dan 4. membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik. Selain kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan, Badan Publik juga mempunyai hak untuk : 1. menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 2. menolak memberikan informasi publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3. tidak memberikan informasi yang dapat membahayakan negara; 4. tidak memberikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha yang tidak sehat; 5. tidak memberikan informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi; 6. tidak memberikan informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau 7. tidak memberikan informasi apabila yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.
* * * |
Ka.KANWIL

ISO 9001:2008 CERTIFIED

Subscribe to RSS Feed























