Jejaring Sosial

Facebook: kemenkumhamjogja@yahoo.co.id Twitter: kumhamjogja

Kalender

Jajak Pendapat

Hukum Pancung melanggar HAM ?
 

Agenda Kegiatan

No events



PEMBENTUKAN PERDA PROVINSI DIY TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS PDF Cetak E-mail
Senin, 19 Desember 2011 09:49

PEMBENTUKAN PERDA PROVINSI DIY

TENTANG

PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN

HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS

Oleh : SERAFINA SHINTA DEWI

(Perancang Peraturan Perundang-undangan

Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DIY)

 

 

Penyandang disabilitas atau yang lebih dikenal dengan sebutan penyandang cacat adalah setiap orang yang mengalami gangguan, kelainan, kerusakan dan/atau kehilangan fungsi organ fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu tertentu atau permanen dan menghadapi hambatan lingkungan fisik dan sosial.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dianggap masih belum bisa mengakomodir semua kebutuhan para penyandang disabilitas dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Para penyandang disabilitas menganggap bahwa Undang-Undang tersebut belum dapat melindungi dan memenuhi hak serta kebutuhan mereka yang setara dengan warga negara yang lain.

Penyandang disabilitas di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berjuang untuk memperoleh perlindungan dan pemenuhan hak-hak mereka salah satunya dengan inisiatif pembentukan Peraturan Daerah. Rancangan Peraturan Daerah dibentuk oleh instansi-instansi Pemerintah yang bertanggungjawab pada masing-masing bidang kebutuhan penyandang disabilitas bersama dengan Lembaga-lembaga Swadaya Masyarakat yang mengurusi bidang pemenuhan kebutuhan penyandang disabilitas.

Rancangan Peraturan Daerah banyak mengakomodir kebutuhan penyandang disabilitas dengan berdasar pada ketentuan The Convention on The Rights of Persons with Disabilities (CRPD) atau Konvensi Internasional Hak-Hak Penyandang Cacat yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada bulan Oktober tahun 2011. Selain berdasar pada CRPD, Rancangan Peraturan Daerah juga mendasarkan pengaturan sebagai pelaksana dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Hak-hak penyandang disabilitas yang diatur dalam Peraturan Daerah meliputi :

1.     bidang pendidikan;

2.     bidang pekerjaan;

3.     bidang kesehatan;

4.     bidang sosial;

5.     bidang seni, budaya dan olah raga;

6.     bidang politik;

7.     bidang hukum; dan

8.     bidang penanggulangan bencana.

Penyelenggaraan setiap jenis dan bentuk pelayanan pemenuhan dan perlindungan hak dilaksanakan berdasar pada hasil penilaian tingkat kebutuhan penyandang disabilitas.

 

BIDANG PENDIDIKAN

Dalam Peraturan Daerah, setiap penyandang disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan pada satuan, jalur, jenis dan jenjang pendidikan dimana penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan melalui Sistem Pendidikan Khusus dan Sistem Pendidikan Inklusif. Penyelenggaraan pendidikan khusus melalui Sekolah Luar Biasa yang diarahkan untuk terwujudnya penyelenggaraan Sistem Pendidikan Inklusif bagi penyandang disabilitas.

 

BIDANG PEKERJAAN

Setiap penyandang disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan yang layak meliputi :

1.     tenaga kerja penyandang disabilitas mempunyai hak untuk mendapatkan pelatihan kerja guna pembekalan dan peningkatan kompetensi;

2.     tenaga kerja penyandang disabilitas mempunyai hak dan kesempatan untuk memilih, mendapatkan dan pindah pekerjaan sesuai dengan kemampuan yang dimiliki;

3.     fasilitasi pemenuhan kuota kerja bagi penyandang disabilitas pada perusahaan negara, perusahaan daerah dan/atau perusahaan swasta sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku;

4.     pemberian perlindungan, perlakuan dan kesempatan yang setara dalam lingkungan kerja serta pemberian upah bagi penyandang disabilitas sesuai dengan persyaratan pengupahan; dan

5.     fasilitas kerja yang aksesibel, fasilitas kesehatan, keselamatan kerja dan jaminan sosial tenaga kerja.

 

BIDANG KESEHATAN

Setiap penyandang disabilitas mempunyai hak yang setara dan kesempatan yang sama untuk mengikuti setiap kegiatan upaya kesehatan pada semua penyelenggara pelayanan kesehatan yang meliputi :

1.     promotif :

upaya pelayanan keesehatan dalam bentuk kegiatan yang lebih mengutamakan promosi kesehatan bagi penyandang disabilitas;

2.     preventif :

upaya pelayanan kesehatan dalam bentuk kegiatan pencegahan terhadap masalah kesehatan dan/atau penyakit bagi penyandang disabilitas;

 

 

3.     kuratif :

upaya pelayanan kesehatan dalam bentuk kegiatan atau rangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit dan/atau pengendalian kecacatan;

4.     rehabilitatif :

upaya pelayanan kesehatan dalam bentuk kegiatan mengoptimalkan fungsi tubuh penyandang disabilitas sehingga dapat beraktivitas secara mandiri dan berpartisipasi sosial sebagai anggota masyarakat sesuai dengan kemampuannya.

Peraturan Daerah juga memberikan jaminan ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan bagi penyandang disabilitas yang wajib diberikan oleh Pemerintah Daerah. Selain jaminan ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan, setiap penyandang disabilitas mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dengan biaya yang terjangkau serta Pemerintah Daerah melalui Badan Pelaksana Jaminan Kesehatan Sosial menjamin biaya kesehatan bagi penyandang disabilitas yang tidak mampu.

 

BIDANG SOSIAL

Setiap penyandang disabilitas mempunyai hak dan kesempatan untuk mendapatkan :

 

 

1.     rehabilitasi sosial :

dimaksudkan untuk mengubah paradigma masyakarat dan menghapus stigma negatif terhadap penyandang disabilitas serta memulihkan dan mengembangkan kemampuan penyandang disabilitas agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya dalam masyarakat;

2.     jaminan sosial :

dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap penyandaang disabilitas yang diberikan dalam bentuk asuransi kesejahteraan sosial dan bantuan langsung berkelanjutan;

3.     pemberdayaan sosial :

dimaksudkan untuk memberdayakan penyandang disabilitas agar mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri serta meningkatkan peran serta lembaga dan/atau perorangan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;

4.     perlindungan sosial :

dimaksudkan untuk mencegah dan mengatasi risiko dari guncangan dan kerentanan penyandang disabilitas agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar.

 

 

 

 

BIDANG SENI, BUDAYA DAN OLAH RAGA

Setiap penyandang disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk melakukan kegiatan dan menikmati seni, budaya dan olah raga serta mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap pemberitaan negatif dan perlakuan diskriminatif dari media massa.

 

BIDANG POLITIK

Setiap penyandang disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam menyampaikan pendapat dan berorganisasi. Pemerintah Daerah memfasilitasi penyandang disabilitas untuk mendapatkan pelayanan berupa informasi, teknis dan/atau asistensi tentang penyelenggaraan pemilihan umum yang sesuai dengan jenis kebutuhan penyandang disabilitas.

 

BIDANG HUKUM

Setiap penyandang disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk mendapatkan kkeadilan dan perlindungan hukum. Guna terwujudnya pendampingan hukum bagi penyandang disabilitas yang melakukan tindakan hukum, maka Pemerintah Daerah bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum untuk menyediakan pelayanan pendampingan.

 

 

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA

Setiap penyandang disabilitas mempunyai hak untuk mendapatkan aksesibilitas prioritas pelayanan dan fasilitas pelayanan dalam setiap tahap proses penanggulangan bencana sesuai dengan kebutuhannya yang meliputi :

1.     tahap pra bencana :

masyarakat mendapatkan edukasi, pelatihan dan simulasi penyelamatan penyandang disabilitas dalam situasi darurat;

2.     tahap tanggap darurat :

perlindungan terhadap penyandang disabilitas yang dilakukan dengan memberikan prioritas berupa penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pelayanan kesehatan dan psiko-sosial;

3.     tahap pasca bencana :

memberian rehabilitasi kepada penyandang disabilitas yang mengalami dampak bencana untuk menghindari kecacatan sekunder yang meliputi :

a.    rehabilitasi medik; dan

b.   rehabilitasi non medik.

 

 

* * *

 

Ka.KANWIL

ISO 9001:2008 CERTIFIED

Gallery Kumham-Jogja

  • Pertemuan dengan Sri Sultan
  • Penandatanganan Pakta Integritas
  • Kenotarisan
  • Kunjungan Menteri Ke Lapas Narkotika
  • Kunjungan Menteri Wisma Tamu
  • Pelantikan PPNS
  • Penandatanganan Pakta Integritas"Sekjen"
  • Pengambilan Sumpah WNA
  • Peresmian Wisma Tamu
  • Rapat Dengan Bpk Sekjen

Buletin Hukum

Statistik Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHarian497
mod_vvisit_counterMingguan497
mod_vvisit_counterBulanan21493
mod_vvisit_counterTotal2001821

Sedang Online

Terdapat 10 Tamu online