Jejaring Sosial

Facebook: kemenkumhamjogja@yahoo.co.id Twitter: kumhamjogja

Kalender

Jajak Pendapat

Hukum Pancung melanggar HAM ?
 

Agenda Kegiatan

No events



MENGUPAS IMPLEMENTASI KETENTUAN PASAL 14 DAN PASAL 28 UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1997 TENTANG PENYANDANG CACAT PDF Cetak E-mail
Selasa, 20 Desember 2011 08:37

MENGUPAS IMPLEMENTASI KETENTUAN PASAL 14 DAN PASAL 28

UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1997

TENTANG PENYANDANG CACAT

Oleh : SERAFINA SHINTA DEWI

(Perancang Peraturan Perundang-undangan

Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DIY)

UNSUR-UNSUR IUS CONSTITUTUM

DALAM PASAL 14 DAN PASAL 28

UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1997

TENTANG PENYANDANG CACAT

 

Pasal 14

Perusahaan negara dan swasta memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada penyandang cacat dengan mempekerjakan penyandang cacat di perusahaannya sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan, dan kemampuannya, yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah karyawan dan/atau kualifikasi perusahaan.

 

Penjelasan :

1.  Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat menyatakan bahwa perusahaan negara dan swasta “memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama” kepada tenaga kerja penyandang cacat sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan dan kemampuannya.

2.  Penjelasan mengenai ketentuan dalam Pasal 14, adalah :

-       Perusahaan negara meliputi badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD), sedangkan perusahaan swasta termasuk di dalamnya koperasi.

-       Perusahaan harus mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang penyandang cacat yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi pekerjaan yang bersangkutan, untuk setiap 100 (seratus) orang karyawan.

-       Perusahaan yang menggunakan teknologi tinggi harus mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang penyandang cacat yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi pekerjaan yang bersangkutan walaupun jumlah karyawannya kurang dari 100 (seratus) orang.

-       Perlakuan yang sama diartikan sebagai perlakuan yang tidak diskriminatif termasuk di dalamnya kesamaan pengupahan untuk pekerjaan dan jabatan yang sama.

3.  Ketentuan dalam Pasal 14 dikuatkan dengan Ketentuan Pidana yang dicantumkan dalam Pasal 28 ayat (1), yang berbunyi :

“Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 14 diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).”

 

UNSUR-UNSUR PERUBAHAN KEHIDUPAN MASYARAKAT

SEHUBUNGAN DENGAN KETENTUAN PASAL 14 DAN PASAL 28 UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1997

TENTANG PENYANDANG CACAT

 

1.  Tingkat pendidikan, kemampuan dan keterampilan tenaga kerja penyandang cacat semakin tinggi dengan semakin banyaknya sekolah khusus bagi penyandang cacat maupun tempat-tempat rehabilitasi sosial.

2.  Jumlah tenaga kerja penyandang cacat yang mempunyai tingkat pendidikan, kemampuan dan keterampilan memadai semakin meningkat.

3.  Tuntutan pasar yang menghendaki penampilan fisik sempurna sebagai salah satu promosi dalam dunia kerja sehingga mengakibatkan penyaringan tenaga kerja perusahaan adalah dengan mempunyai penampilan fisik yang bagus sebagai salah satu persyaratannya.

4.  Tingkat pendidikan, keterampilan dan kemampuan tenaga kerja penyandang cacat yang tidak kalah saing dengan tenaga kerja bukan penyandang cacat untuk bekerja dalam suatu perusahaan melainkan juga memadai untuk bekerja pada instansi pemerintah.

5.  Persaingan yang tidak sehat dalam lapangan pekerjaan menyebabkan pihak yang mempunyai kemampuan finansial lebih tinggi bisa membeli kedudukan dan jabatan di dalam pekerjaan tanpa berdasar pada tingkat pendidikan dan keterampilan yang memadai.

6.  Pemahaman pihak perusahaan bahwa peraturan dipandang sebagai sesuatu batasan yang mempunyai celah untuk dapat dilanggar dengan aman dan bukan pemahaman bahwa peraturan dibuat untuk memperoleh kesejahteraan bersama di dalam masyarakat.

7.  Peningkatan pendapatan pada perusahaan yang menyebabkan pembayaran denda terhadap suatu pelanggaran peraturan perundang-undangan dianggap sebagai suatu hal yang mudah.

PERBANDINGAN

UNSUR-UNSUR IUS CONSTITUTUM

DENGAN

UNSUR-UNSUR PERUBAHAN KEHIDUPAN MASYARAKAT

 

No

Unsur Ius Constitutum

Unsur Perubahan Masyarakat

1.

Pasal 14 :

Perusahaan negara dan swasta memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada penyandang cacat dengan mempekerjakan penyandang cacat di perusahaannya sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan, dan kemampuannya, yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah karyawan dan/atau kualifikasi perusahaan.

Tingkat pendidikan, kemampuan dan keterampilan tenaga kerja penyandang cacat semakin tinggi dengan semakin banyaknya sekolah khusus bagi penyandang cacat maupun tempat-tempat rehabilitasi sosial.

2.

Penjelasan Pasal 14 (point 2 dan 3) :

-  Perusahaan harus mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang penyandang cacat yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi pekerjaan yang bersangkutan, untuk setiap 100 (seratus) orang karyawan.

-  Perusahaan yang menggunakan teknologi tinggi harus mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang penyandang cacat yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi pekerjaan yang bersangkutan walaupun jumlah karyawannya kurang dari 100 (seratus) orang.

Jumlah tenaga kerja penyandang cacat yang mempunyai tingkat pendidikan, kemampuan dan keterampilan memadai semakin meningkat.

3.

Tuntutan pasar yang menghendaki penampilan fisik sempurna sebagai salah satu promosi dalam dunia kerja sehingga mengakibatkan penyaringan tenaga kerja perusahaan adalah dengan mempunyai penampilan fisik yang bagus sebagai salah satu persyaratannya.

4.

Penjelasan Pasal 14 (point 1) :

Perusahaan negara meliputi badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD), sedangkan perusahaan swasta termasuk di dalamnya koperasi.

Tingkat pendidikan, keterampilan dan kemampuan tenaga kerja penyandang cacat yang tidak kalah saing dengan tenaga kerja bukan penyandang cacat untuk bekerja dalam suatu perusahaan melainkan juga memadai untuk bekerja pada instansi pemerintah.

5.

Penjelasan Pasal 14 (point 4) :

Perlakuan yang sama diartikan sebagai perlakuan yang tidak diskriminatif termasuk di dalamnya kesamaan pengupahan untuk pekerjaan dan jabatan yang sama.

Persaingan yang tidak sehat dalam lapangan pekerjaan menyebabkan pihak yang mempunyai kemampuan finansial lebih tinggi bisa membeli kedudukan dan jabatan di dalam pekerjaan tanpa berdasar pada tingkat pendidikan dan keterampilan yang sesuai.

6.

Pasal 28 ayat (1) :

Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 14 diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

Pemahaman pihak perusahaan bahwa peraturan dipandang sebagai sesuatu batasan yang mempunyai celah untuk dapat dilanggar dengan aman dan bukan pemahaman bahwa peraturan dibuat untuk memperoleh kesejahteraan bersama di dalam masyarakat.

7.

Peningkatan pendapatan pada perusahaan yang menyebabkan pembayaran denda terhadap suatu pelanggaran peraturan perundang-undangan dianggap sebagai suatu hal yang mudah.

Penjelasan :

1.  Perubahan pada masyarakat atas tingkat pendidikan, kemampuan dan keterampilah yang semakin tinggi yang dimiliki oleh tenaga kerja penyandang cacat apabila dibandingkan dengan ketentuan dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor : 4 Tahun 1997, adalah bahwa tenaga kerja penyandang cacat seharusnya diberikan semakin banyak kesempatan untuk dapat bekerja pada perusahaan negara dan perusahaan swasta sesuai dengan tingkat pendidikan, kemampuan dan keterampilan tenaga kerja penyandang cacat tersebut atau dengan kata lain untuk semakin diperluas lapangan kerja bagi tenaga kerja penyandang cacat yang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

2.  Perubahan pada masyarakat dengan peningkatan jumlah tenaga kerja penyandang cacat yang mempunyai tingkat pendidikan dan keterampilan yang memadai apabila dibandingkan dengan ketentuan yang tercantum dalam Penjelasan Pasal 14 point ke-2 dan point ke-3 Undang-Undang Nomor : 4 Tahun 1997, adalah bahwa kebutuhan masyarakat tentang ketentuan jumlah minimal tenaga kerja penyandang cacat yang harus diterima untuk bekerja pada perusahaan negara maupun perusahaan swasta sudah tidak sesuai dengan meningkatnya jumlah para tenaga kerja penyandang cacat yang mempunyai kemampuan pendidikan dan keterampilan memadai, karena perusahaan sangat mempunyai kesempatan untuk memperkerjakan penyandang cacat dengan jumlah minimal sebagaimana yang terlah tercantum dalam ketentuan tersebut.

3.  Perubahan pada masyarakat dengan adanya tuntutan pasar yang menghendaki penampilan fisik sempurna sebagai salah satu promosi dalam dunia kerja apabila dibandingkan dengan ketentuan yang tercantum dalam Penjelasan Pasal 14 point ke-2 dan point ke-3 Undang-Undang Nomor : 4 Tahun 1997, adalah bahwa tuntutan pasar semakin menyebabkan kesempatan bagi tenaga kerja penyandang cacat menjadi semakin sempit, dimana dalam ketentuan tersebut tidak terdapat penjelasan mengenai klasifikasi tingkat derajat kecacatan pada tenaga kerja penyandang cacat sehinggap perusahaan dapat dengan mudah menjadikan sedikit kekurangan fisik seseorang sebagai dasar bahwa orang tersebut telah menyandang cacat.

4.  Perubahan pada masyarakat dengan tingkat pendidikan, keterampilan dan kemampuan tenaga kerja penyandang cacat yang tidak kalah saing dengan tenaga kerja bukan penyandang cacat dalam bekerja apabila dibandingkan dengan ketentuan dalam Penjelasan Pasal 14 point ke-1 Undang-Undang Nomor : 4 Tahun 1997, adalah bahwa tenaga kerja penyandang cacat tidak hanya mempunyai hak untuk bekerja pada perusahaan negara dan perusahaan swasta, tetapi seharusnya juga mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk dapat bekerja pada instansi pemerintah sesuai dengan tingkat pendidikan, kemampuan dan keterampilan tenaga kerja penyandang cacat tersebut.

5.  Perubahan pada masyarakat dengan semakin banyaknya persaingan yang tidak sehat dalam lapangan pekerjaan menyebabkan pihak yang mempunyai kemampuan finansial lebih tinggi bisa membeli kedudukan dan jabatan di dalam pekerjaan tanpa berdasar pada tingkat pendidikan dan keterampilan yang sesuai apabila dibandingkan dengan ketentuan dalam Penjelasan Pasal 14 point ke-4 Undang-Undang Nomor : 4 Tahun 1997, adalah bahwa banyak muncul tuntutan masyarakat terhadap obyektifitas dan transparansi dalam pemberian upah serta penempatan jabatan sesuai dengan prestasi kerja yang dimiliki setiap tenaga kerja.

6.  Perubahan pada masyarakat dengan banyaknya pemahaman pihak perusahaan bahwa peraturan dipandang sebagai sesuatu batasan yang mempunyai celah untuk dapat dilanggar dengan aman dan bukan pemahaman bahwa peraturan dibuat untuk memperoleh kesejahteraan bersama di dalam masyarakat apabila dibandingkan dengan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 4 Tahun 1997, adalah bahwa masyarakat semakin mendapatkan ketidak adilan dalam memperoleh kesempatan untuk memasuki lapangan pekerjaan terutama bagi para tenaga kerja penyandang cacat karena pihak perusahaan yang secara finansial lebih mempunyai kemampuan akan dapat “membeli” peraturan tentang kewajiban untuk memperkerjakan tenaga kerja penyandang cacat di perusahaannya.

7.  Perubahan pada masyarakat dengan semakin meningkatnya pendapatan pada perusahaan yang menyebabkan pembayaran denda terhadap suatu pelanggaran peraturan perundang-undangan dianggap sebagai suatu hal yang mudah apabila dibandingkan dengan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 4 Tahun 1997, adalah bahwa masyarakat semakin tidak terlindungi kepentingannya dengan ketentuan pidana kurungan atau denda yang dibebankan kepada perusahaan apabila terjadi suatu pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan karena dalam ketentuan tersebut hukuman pidana kurungan dan/atau denda merupakan pidana alternatif yang akan semakin mempermudah bagi suatu perusahaan dalam menyelesaikan putusan hukuman yang diberikan kepada pihaknya.

 

PERMASALAHAN YANG HENDAK DISELESAIKAN

SEHUBUNGAN DENGAN

UNSUR-UNSUR PERUBAHAN KEHIDUPAN MASYARAKAT

DAN

KETENTUAN PASAL 14 DAN PASAL 28

UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1997

TENTANG PENYANDANG CACAT

 

1.  Kesempatan kerja dan lapangan pekerjaan yang masih sangat kurang bagi tenaga kerja penyandang cacat sesuai dengan tingkat pendidikan, kemampuan dan keterampilan yang dimiliki.

2.  Sikap perusahaan dalam memberikan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan bagi tenaga kerja penyandang cacat.

3.  Kesempatan yang sama bagi tenaga kerja penyandang cacat untuk memperoleh pekerjaan tidak hanya pada perusahaan negara dan perusahaan swasta tetapi juga pada instansi pemerintah.

4.  Penempatan kerja, pemberian upah dan penempatan jabatan bagi tenaga kerja penyandang cacat secara tidak diskriminatif dan sesuai dengan prestasi kerja yang dimiliki.

5.  Sikap perusahaan dalam melaksanakan ketentuan mengenai sanksi pidana dan/atau denda yang diberikan apabila melakukan pelanggaran dalam hal pemberian pekerjaan bagi tenaga kerja penyandang cacat.

 

DATA-DATA YANG DIPEROLEH

PERMASALAHAN TENTANG

UNSUR-UNSUR PERUBAHAN KEHIDUPAN MASYARAKAT

DAN

KETENTUAN PASAL 14 DAN PASAL 28

UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1997

TENTANG PENYANDANG CACAT

 

1.  Data Kementerian Sosial RI Bulan per Desember 2010 :

Jumlah Penyandang Cacat di Indonesia : 11.580.117 orang

Terdiri dari :

a.    Tuna Netra : 3.474.035 orang

b.   Tuna Daksa : 3.010.830 orang

c.    Tuna Rungu          : 2.547.626 orang

d.   Cacat Mental         : 1.389.614 orang

e.    Cacat Kronis          : 1.158.012 orang

2.  Data Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi RI per Desember 2010 :

Jumlah Tenaga Kerja Penyandang Cacat di Indonesia : 7.126.409 orang

Terdiri dari :

a.    Tuna Netra  : 2.137.923 orang

b.   Tuna Daksa : 1.852.866 orang

c.    Tuna Rungu          : 1.567.810 orang

d.   Cacat Mental         :    712.641 orang

e.    Cacat Kronis          :    855.169 orang

3.  Data Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi RI per Desember 2010 :

Perusahaan di Indonesia yang telah memperkerjakan tenaga kerja penyandang cacat dengan layak : 10 perusahaan.

Terdiri dari :

a.    CV. Andri Perabot di Sumatera Barat

b.   PT. Shima Prima Utama di Palembang

c.    PT. Unas Jaya Agrotama di Lampung

d.   PT. Candi Mekar di Jawa Tengah

e.    PT. Kedaung Surya Industrial di Jawa Timur

f.     PT Omega Plastik di Jawa Timur

g.    CV. Cristal Konveksi di Yogyakarta

h.   CV. Sogan Jaya Abadi di Yogyakarta

i.     PT. Yakkum di Bali

j.     PT. Sinar Pure Foods International di Sulawesi Utara

 

 

ANALISIS DATA DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN MASALAH

SEHUBUNGAN DENGAN

UNSUR-UNSUR PERUBAHAN KEHIDUPAN MASYARAKAT

DAN

KETENTUAN PASAL 14 DAN PASAL 28

UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1997

TENTANG

PENYANDANG CACAT

 

A. Analisis Data

1.   Berdasarkan data yang diperoleh dari Kementerian Sosial RI mengenai jumlah penyandang cacat di Indonesia sebanyak 11. 580. 117 orang dengan pembagian dalam 5 (lima) derajat tingkat kecacatan serta data yang diperoleh dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi RI mengenai jumlah tenaga kerja penyandang cacat di Indonesia sebanyak 7.126.409 orang, maka dapat diperoleh hasil bahwa jumlah tenaga kerja penyandang cacat sebanyak lebih kurang 61,5 % dari jumlah keseluruhan penyandang cacat di Indonesia.

2.   Berdasarkan perincian data dari Kementerian Sosial RI maupun Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi RI mengenai jumlah penyandang cacat serta jumlah tenaga kerja penyandang cacat di Indonesia, dapat diperoleh hasil sebagai berikut :

a.    Jumlah tenaga kerja penyandang cacat tuna netra sebanyak lebih kurang 61,5 % dari seluruh jumlah penyandang tuna netra di Indonesia.

b.   Jumlah tenaga kerja penyandang cacat tuna daksa sebanyak lebih kurang 61,5 % dari seluruh jumlah penyandang tuna daksa di Indonesia.

c.    Jumlah tenaga kerja penyandang cacat tuna rungu sebanyak lebih kurang 61,5 % dari seluruh jumlah penyandang tuna rungu di Indonesia.

d.   Jumlah tenaga kerja penyandang cacat mental sebanyak lebih kurang 51,2 % dari seluruh jumlah penyandang cacat mental di Indonesia.

e.    Jumlah tenaga kerja penyandang cacat kronis sebanyak lebih kurang 73,8 % dari seluruh jumlah penyandang cacat kronis di Indonesia.

3.   Berdasarkan data yang diperoleh dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi RI mengenai perusahaan-perusahaan di Indonesia yang telah memperkerjakan tenaga kerja penyandang cacat secara layak, maka dapat diperoleh hasil bahwa jumlah perusahaan di Indonesia yang telah memperkerjakan tenaga kerja penyandang cacat masih sangat kecil untuk dapat memberikan kesempatan bekerja bagi para tenaga kerja penyandang cacat apabila dibandingkan dengan data jumlah tenaga kerja penyandang cacat yang terdapat di Indonesia.

 

B. Alternatif Penyelesaian Masalah

1.   Perusahaan membuka lapangan pekerjaan bagi tenaga kerja penyandang cacat dan memberikan kesempatan kerja secara lebh luas sesuai dengan derajat tingkat kecacatan, tingkat pendidikan, kemampuan serta keterampilan yang dimiliki.

2.   Penerapan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor : 4 Tahun 1997 secara lebih disiplin sehingga setiap perusahaan akan membuka kesempatan bagi tenaga kerja penyandang cacat untuk memperoleh pekerjaan serta memberikan penghargaan kepada perusahaan yang telah memperkerjakan tenaga kerja penyandang cacat dengan layak dan diberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak membuka kesempatan bagi tenaga kerja penyandang cacat untuk memperoleh pekerjaan.

3.   Memperbaiki aturan yang telah berlaku yang menyatakan bahwa “hanya” perusahaan negara dan perusahaan swasta saja yang harus memberikan kesempatan kerja bagi tenaga kerja penyandang cacat dengan aturan baru yang memberikan kepastian hukum bagi tenaga kerja penyandang cacat bahwa innstansi pemerintah juga mempunyai kewajiban untuk memberikan kesempatan kerja bagi tenaga kerja penyandang cacat sesuai dengan derajat tingkat kecacatan, tingkat pendidikan, kemampuan serta keterampilan yang dimiliki.

4.   Setiap perusahaan wajib mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah mengenai penempatan kerja, pemberian upah/gaji serta penempatan jabatan bagi tenaga kerja penyandang cacat serta memberikan kesempatan yang sama dengan tenaga kerja lainnya.

5.   Penerapan sanksi yang tegas terhadap perusahaan yang telah melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 4 Tahun 1997 dengan pemberian sanksi dalam bentuk sanksi kumulatif antara pidana kurungan dan denda sehingga perusahaan tidak selalu menganggap mudah sanksi yang diterima apabila hanya diberikan sanksi alternatif berupa denda atau bahkan hanya memberikan penghargaan kepada perusahaan yang telah memperkerjakan tenaga kerja penyandang cacat tetapi tidak memberikan sanksi sama sekali kepada perusahaan yang tidak memberikan kesempatan bagi tenaga kerja penyandang cacat untuk memperoleh pekerjaan.

 

 

 

* * *

 

Ka.KANWIL

ISO 9001:2008 CERTIFIED

Gallery Kumham-Jogja

  • Pertemuan dengan Sri Sultan
  • Penandatanganan Pakta Integritas
  • Kenotarisan
  • Kunjungan Menteri Ke Lapas Narkotika
  • Kunjungan Menteri Wisma Tamu
  • Pelantikan PPNS
  • Penandatanganan Pakta Integritas"Sekjen"
  • Pengambilan Sumpah WNA
  • Peresmian Wisma Tamu
  • Rapat Dengan Bpk Sekjen

Buletin Hukum

Statistik Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHarian497
mod_vvisit_counterMingguan497
mod_vvisit_counterBulanan21493
mod_vvisit_counterTotal2001821

Sedang Online

Terdapat 10 Tamu online