Menu
Link Terkait
Kalender
Jajak Pendapat
| Pencantuman Peraturan Perundang-undangan di Dalam Dasar Hukum Mengingat (Tips menyusun Peraturan Daerah) |
|
|
|
| Kamis, 22 Desember 2011 13:45 |
|
Dasar hukum mengingat merupakan salah satu bagian di dalam sistematika peraturan
perundang-undangan. Sistematika Peraturan Perundang-undangan sendiri terbagi atas judul, pembukaan, batang tubuh, penutup, penjelasan, dan lampiran. Letak dasar hukum mengingat di dalam sistematika tersebut ada di bagian pembukaan. Jika kita membaca berbagai jenis peraturan perundang-undangan baik itu Undang- Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, dan lain-lain, maka pada bagian awal kita akan menemukan penyebutan peraturanperaturan perundang-undangan yang didahului dengan kata “mengingat”. Banyak orang yang tidak memahami apa fungsi pencantuman peraturan perundangundangan di dalam dasar hukum mengingat tersebut, bahkan di kalangan praktisi penyusun peraturan perundang-undangan yang dikenal dengan istilah “legal drafter” masih belum mempunyai pemahaman yang sama terhadap fungsi dasar hukum mengingat dan bagaimana teknik penulisan peraturan perundang-undangan yang dicantumkan. Di dalam prakteknya, banyak juga yang menganggap dasar hukum mengingat seperti daftar pustaka, sehingga segala peraturan perundang-undangan yang dirasa ada hubungan dengan materi di dalam batang tubuh perlu untuk dicantumkan. Ada juga yang beranggapan bahwa di dalam dasar hukum mengingat perlu mencantumkan sebanyak-banyaknya peraturan karena jika peraturan tersebut tidak dicantumkan maka dianggap tidak berlaku atau tidak diakui. Ketidaksepahamaman ini kadang menimbulkan perdebatan panjang tentang perlu tidaknya pencantuman sebuah peraturan perundang-undangan dan terkadang pula untuk menghindari perdebatan tersebut maka pencantuman peraturan perundangundangan dilakukan secara asal, yang penting usul pencantuman peraturan dari salah satu pihak dapat terakomodir. Ketidaksepahaman tentang dasar hukum mengingat tidak hanya mengenai fungsinya tetapi juga dari teknik penulisannya. Teknik penulisan peraturan perundang-undangan di dalam dasar hukum mengingat cukup beragam, meskipun sudah ada kaidah-kaidah tentang teknik penyusunan peraturan perundang-undangan tetapi khusus tentang penulisan di dalam dasar hukum mengingat masih banyak perbedaan-perbedaan gaya dan kreasi penulisan yang dipengaruhi oleh tafsir masing-masing “drafter”. Dalam beberapa hal, masih ada teknik penulisan yang belum disepakati akibat perkembangan-perkembangan terbaru di dalam teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan yang menggantikan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 memberikan pedoman penulisan dasar hukum mengingat. Undang-Undang ini sebenarnya berusaha memperbaiki atau menyempurnakan teknik di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, tetapi ternyata masih ada beberapa hal yang belum terselesaikan sehingga ketidaksepahaman tentang fungsi dan ketidakseragaman penulisan masih kerap terjadi. Untuk mengurai masalah tersebut maka perlu sebuah pembahasan yang mengkombinasikan teori hukum, peraturan perundang-undangan, dan tata bahasa sebagai alat analisa. Fungsi Dasar Hukum Mengingat Di dalam lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pada butir 28 memberikan dua kategori untuk peraturan perundang-undangan yang dapat dicantumkan dalam dasar hukum mengingat, yaitu: a. dasar kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan; dan b. peraturan perundang-undangan yang memerintahkan pembentukan peraturan perundang-undangan. Kategori pertama, yaitu dasar kewenangan pembentukan peraturan perundangundangan atau disebut juga dengan istilah landasan formil konstitusional adalah peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan kepada sebuah lembaga untuk membuat sebuah peraturan. Khusus untuk Peraturan Daerah, angka 39 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menyebutkan bahwa, dasar hukum pembentukan Peraturan Daerah adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang tentang Pembentukan Daerah, dan Undang- Undang tentang Pemerintahan Daerah. Ketiga Peraturan-Perundang-undangan tersebut menjadi landasan formil konstitusionil karena di dalamnya memberi kewenangan atributif kepada daerah untuk membuat Peraturan Daerah. Kewenangan tersebut bersifat umum, artinya Daerah dapat membuat Peraturan Daerah terkait kewenangan dan urusan yang dimiliki daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi meskipun tidak ada perintah langsung dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi untuk membuat Peraturan Daerah. Meskipun demikian apakah hanya tiga peraturan perundang-undangan tersebut yang merupakan landasan formil konstitusional? Sedangkan di berbagai peraturan perundangundangan lain ada juga yang memberikan kewenangan atributif kepada Daerah di dalam bidang tertentu untuk membuat kebijakan, contohnya di dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup di dalam Pasal 63 ayat (2) dan (3) memberikan kewenangan kepada Daerah untuk menyusun kebijakan pengelolaan lingkungan hidup di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai urusannya. Adapun bentuk kebijakan sendiri dapat berupa regeling atau beschiking yang ditingkat daerah berupa Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, Keputusan Kepala Daerah, Surat Edaran, dan lain-lain. Contoh lain adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial khususnya dalam Pasal 28 dan Pasal 30 yang memberi wewenang kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menetapkan kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang selaras dengan kebijakan pembangunan nasional di bidang kesejahteraan sosial. Dengan demikian sebenarnya Landasan formil konstitusional yang dapat dicantumkan di dalam Peraturan Daerah sebenarnya tidak terbatas pada tiga Peraturan Perundang-undangan yang disebutkan dalam angka 39 Lampiran II Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011, melainkan juga dapat mencantumkan Peraturan Perundang-undangan lain yang di dalam batang tubuhnya terdapat Pasal yang secara eksplisit memberi wewenang kepada Daerah untuk membuat kebijakan dalam bidang tertentu. Kategori kedua, yaitu peraturan perundang-undangan yang memerintahkan pembentukan peraturan perundang-undangan atau yang sering disebut landasan materiil konstitusional adalah peraturan perundang-undangan yang di dalam batang tubuhnya secara eksplisit menyebutkan perintah untuk membuat sebuah Peraturan Daerah dengan materi tertentu, contoh : Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di dalam Pasal 25 menyebutkan “Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada wilayah kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan dengan Peraturan Daerah”. Jika di dalam batang tubuh terdapat norma yang berbunyi perintah seperti contoh tersebut maka Peraturan Perundang-undangan tersebut harus dicantumkan di dalam dasar hukum mengingat. Sebagai tambahan, peraturan perundang-undangan yang dapat dicantumkan tentu saja peraturan perundang-undangan yang masih berlaku. Lalu bagaimana dengan peraturan-peraturan perundang-undangan yang tidak memenuhi kedua kriteria tersebut tetapi berhubungan erat dengan materi muatan di dalam Peraturan Daerah, apakah tetap dicantumkan atau tidak dicantumkan? Sesuai dengan teknik penyusunan di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 maka peraturanperaturan tersebut tidak perlu dicantumkan. Jika peraturan perundang-undangan yang terkait perlu disebutkan maka hal tersebut dapat dilakukan di dalam penjelasan umum atau penjelasan pasal demi pasal untuk menjelaskan keterkaitan Materi muatan Peraturan Daerah dengan peraturan perundang-undangan terkait. Dengan demikian pencantuman peraturan perundang-undangan yang terlalu banyak dan kesan dasar hukum mengingat seperti daftar pustaka dapat dihindari. Pendapat yang mengatakan bahwa dengan peraturan perundang-undangan yang tidak dicantumkan berarti tidak diakui keberlakuannya dan tidak mengikat tentu saja tidak tepat karena keberlakuan dan daya ikat sebuah peraturan perundang-undangan ditentukan dengan diundangkannya sebuah peraturan perundang-undangan dalam Lembaran Negara, Berita Negara, Lembaran Daerah, atau Berita Daerah. Teknik Penulisan Dasar Hukum Mengingat. Di dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 angka 44 sampai dengan 52 memberikan panduan tentang bagaimana menuliskan Peraturan Perundangundangan di dalam dasar hukum mengingat. Beberapa teknik penulisan dasar hukum mengingat antara lain adalah sebagai berikut: - Dasar hukum yang diambil dari pasal atau beberapa pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditulis dengan menyebutkan pasal atau beberapa pasal tersebut. Sedangkan dasar hukum yang bukan dari Undang-Undang Dasar tidak perlu menyebutkan pasal. - Penulisan jenis peraturan perundang-undangan diawali dengan huruf kapital. - Penulisan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah dilengkapi dengan pencantuman Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia yang diletakkan di antara tanda baca kurung. - Penulisan Peraturan Daerah dalam dasar hukum dilengkapi dengan pencantuman Lembaran Daerah dan Tambahan Lembaran Daerah yang diletakkan di antara tanda baca kurung. - Dasar hukum yang berasal dari Peraturan Perundang-undangan zaman Hindia Belanda atau yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kolonial Belanda atau yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kolonial Belanda sampai dengan tanggal 27 Desember 1949, ditulis dulu terjemahannya dalam bahasa Indonesia dan kemudian judul asli Bahasa Belanda dan dilengkapi dengan tahun dan nomor Staatblad yang dicetak miring diantara tanda baca kurung. Contoh penulisan: Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); Mengingat : 1. …; 2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel, Staatblad 1847:23); Meskipun pedoman teknik penulisan dasar hukum mengingat sudah diatur, tetapi ternyata masih ada cara penulisan dasar hukum mengingat yang belum seragam. Penulisan yang belum seragam tersebut adalah dalam hal pencantuman peraturan perundang-undangan yang telah mengalami perubahan, terutama peraturan perundang-undangan yang telah mengalami perubahan lebih dari sekali. Berikut ini adalah contoh dari ketidakseragaman penulisan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah di dalam dasar hukum mengingat di berbagai Peraturan Perundang-undangan: Contoh 1: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Contoh 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); (menggunakan frase beberapa kali terakhir dengan) Contoh 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); (setelah kata diubah diberi tanda koma dan tidak ada kata beberapa kali) Contoh 4 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); (Tidak menyebut judul Undang-Undang perubahan) Dari keempat contoh tersebut maka ketidakseragaman yang terlihat adalah penggunaan frase beberapa kali terakhir dengan dan penyebutan nama peraturan yang mengubah. Untuk penyebutan nama peraturan yang mengubah memang sudah seharusnya dicantumkan secara lengkap karena sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan bahwa dasar hukum yang bukan Undang-Undang Dasar perlu menyebut jenis dan nama peraturan perundang-undangan tersebut, tentunya termasuk peraturan yang mengubahnya harus dituliskan secara lengkap karena itu akan memberi penjelasan untuk kali ke berapa peraturan tersebut telah diubah. Sedangkan penggunaan frase “beberapa kali terakhir dengan” merupakan sebuah perkembangan di dalam praktek yang menjadi kebiasaan dan diikuti oleh banyak drafter. Hal tersebut juga tidak diatur secara khusus di dalam teknik peraturan perundang-undangan dan karena hanya sebuah kebiasaan tentu saja tidak memiliki konsekuensi hukum jika tidak diikuti. Sebuah pendapat menyatakan bahwa kata beberapa digunakan jika sebuah peraturan perundang-undangan telah dilakukan lebih dari 3 (tiga) kali). Hal ini jika dikaji dari sisi bahasa tentu saja kurang tepat karena kata beberapa di dalam kamus bahasa Indonesia merupakan nomina tidak tentu, artinya kata beberapa digunakan jika seseorang tidak mengetahui secara pasti tentang sebuah jumlah. Kata beberapa sendiri berarti lebih dari dua tetapi tidak banyak. Contoh: Beberapa anak bermain di jalan. Saya memiliki beberapa buku di rumah. Saya bertemu dengannya beberapa hari yang lalu. Contoh di atas menyebutkan jumlah tak tentu yang disebabkan si subjek tidak dapat menjelaskan berapa banyak jumlah anak, buku, atau hari tersebut. Tentu saja jika ini digunakan di dalam bahasa peraturan perundang-undangan menjadi tidak tepat karena secara jelas di dalam dasar hukum mengingat maka nama peraturan yang mengubah harus disebut secara jelas (contoh 1, 2, dan 3), artinya banyaknya perubahan diketahui secara pasti jumlahnya yaitu dua kali. Terhadap contoh 1, beberapa drafter berpendapat bahwa rumusan seperti itu kurang menjelaskan riwayat perubahan, seolah-olah perubahan hanya dilakukan satu kali yaitu oleh peraturan perundang-undangan perubahan yang disebutkan dan tidak mengakui perubahan-perubahan sebelumnya sehingga kemudian frase “beberapa kali terakhir dengan” ditambahkan dengan maksud untuk menjelaskan historis perubahan seperti yang terlihat di dalam contoh 2. Tetapi penulis sendiri berpendapat bahwa dari segi tata bahasa penggunaan frase tersebut tidak tepat karena terjadi ketidakkonsistenan dan pertentangan makna beberapa yang merupakan nomina tak tentu dengan nama judul peraturan perubahan yang menyebut secara pasti jumlah perubahan tersebut. Sebagai jalan tengah, rumusan contoh 3 merupakan rumusan yang ideal yang dapat mengakomodir pendapat para drafter tentang riwayat perubahan sebuah peraturan perundang-undangan tanpa harus mempertentangkan makna tak tentu dengan jumlah perubahan di dalam nama peraturan perundang-undangan yang mengubah. Pemahaman yang benar atas pencantuman peraturan perundang-undangan dan penulisannya di dalam dasar hukum mengingat setidaknya akan mengurangi perdebatan yang tidak perlu diantara para drafter pada awal-awal penyusunan Rancangan Peraturan Daerah, sehingga perdebatan lebih fokus kepada hal-hal yang substantif di dalam batang tubuh. Penulis adalah Perancang Muda Peraturan Peraturan Perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DIY. |
| LAST_UPDATED2 |
Ka.KANWIL

ISO 9001:2008 CERTIFIED

Subscribe to RSS Feed























