Menu
Link Terkait
Kalender
Jajak Pendapat
| PENTINGNYA PERSETUJUAN ATAU IJIN AHLI WARIS DALAM JUAL BELI BENDA TIDAK BERGERAK |
|
|
|
| Kamis, 05 Januari 2012 08:08 |
|
Berdasarkan ketentuan PasaL 35 UU Perkawinan, harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama dan harta bawaan masing-masing suami isteri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Jadi dari ketentuan Pasal 35 UU Perkawinan tersebut jelas terdapat dua macam harta dalam perkawinan yaitu : 1) Harta Bersama, yaitu semua harta yang diperoleh suami dan/ atau isteri selama perkawinan; 2) Harta Pribadi, yang terdiri dari Harta Bawaan yaitu harta yang dibawa masing-masing suami atau isteri ke dalam perkawinan mereka ,serta;3) Harta yang diperoleh Suami atau Isteri selama perkawinan karena hibah atau hadiah. Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata harta pribadi berasal dari harta bawaan dan hibah atau hadiah atas nama (dalam perkawinan), harta warisan yang diterima dari masing masing orang tua juga diperhitungkan sebagai harta pribadi, dan harta bersama berasal dari harta yang didapat dalam perkawinan, hasil hasil dari masing masing harta bawaan, hadiah atau hibah kepada keduanya, dan hasil yang didapat kemudian hari. Pasal 36 ayat 1 UU Perkawinan menentukan bahwa mengenai harta bersama suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak, sedangkan Pasal 36 ayat 2 UU Perkawinan menentukan mengenai harta bawaan masing-masing, suami isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya. Pengaturan ini ditentukan dalam hal perkawinan belum ada anak, bila ada anak sah dalam perkawinan, hak untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta benda ini hanya sepatutnya diberlakukan terhadap harta berupa benda bergerak, untuk harta benda tidak bergerak yang memerlukan formalitas pengalihan hak diperlukan persetujuan dari suami/istri dan baik juga persetujuan dari anak sah yang sudah dewasa karena penghargaan terhadap legietieme portie (hak mutlak) yang telah diperhitungkan terbagi untuk masing masing calon ahli waris. Apalagi bila salah satu suami atau istri telah meninggal dunia, maka sesuai hukum waris harus telah diperhitungkan terbagi jumlah harta warisannya (legietieme portie) khususnya terhadap harta berupa benda tidak bergerak walaupun secara nyata tidak pernah ada perjanjian bagi waris, walaupun dalam nama suami atau istri, tidak menjadikan harta tersebut ekslusif dapat menjadi hak sepenuhnya yang atas nama harta benda tidak bergerak itu, karena karena jumlah bagian anak sah dan suami atau istri yang ditinggalkan harus telah diperhitungkan terbagi. Pengandaian penghitungan ini untuk mempertegas jumlah bagian apabila dikemudian hari suami atau istri yang ditinggal menikah lagi, sehingga sebelum pernikahan telah jelas bagian masing masing. Pengecualian atas status harta benda perkawinan yang diatur UU nomor 1 tahun 1974 tersebut hanya mungkin dikesampingkan jika terdapat Perjanjian Perkawinan yang dibuat suami isteri tersebut sebelum atau pada saat perkawinan mereka yang kemudian dicatat oleh Pejabat Pencatat Pernikahan.Misalnya dibuatnya Perjanjian Perkawinan Diluar Persekutuan harta benda (harta Terpisah Berupa Apapun Juga), yang mengakibatkan tidak adanya persekutuan harta diantara suami isteri. Dalam praktek digunakan untuk mencegah kesewenangan terhadap harta bawaan atau pemberian pribadi. Sedangkan penghasilan selama perkawinan tetap menyatu demi kepentingan hidup keluarga sesuai hukum perkawinan. Dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata perjanjian kawin meniadakan bersatunya harta, semua harta yang diperoleh sebelum dan sesudah pernikahan dipertegas siapa pihak yang berhak menguasainya atau mungkin sebebasnya tentang bagaimana persatuan harta dijaga untuk kebahagiaan bersama. Karena penghadapan seorang berstatus janda beranak dihadapan pejabat pembuat akta tanah untuk melakukan jual beli tanah hak harus dilakukan dengan persetujuan anak sah, dengan landasan yuridis bahwa anak sah mempunyai hak legietieme portie ( hak mutlak) terhadap harta bersama milik orang tuanya sehingga setiap pengalihan hak milik yang dikuasai atau atas nama orang tuanya harus dengan sepengetahuan anak sah. Perkawinan orangtua secara otomatis menimbulkan adanya harta bersama, sehingga bila ada sertifikat tanah atas nama Janda yang masih hidup ( suami telah meninggal ) tetap menjadi bagian yang terbuka waris untuk anak sah dalam perkawinan. Hak ini berasal secara mendasar dari Kitab Undang Undang Hukum Perdata ( BW) Pasal 2 ;’Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah lahir, setiap kali kepentingan si anak menghendakinya. Bila telah mati sewaktu dilahirkan, dia dianggap tidak pernah ada. Asas ini tetap berlaku . Sesuai Hukum Waris, warisan orang tua terbuka setelah kematian , sehingga dengan status janda telah diperhitungkan jumlah bagian warisan yang harusnya diterima oleh janda dan anak sah. Setiap benda tidak bergerak dengan atas nama Janda tidak dapat secara bebas dijual tanpa sepengetahuan atau persetujuan anak sah atau pihak lain yang berkepentingan (misal: penyewa tanah dan/atau bangunan, kreditur, dan orang yang mendapat janji darinya). Menurut Kompilasi Hukum Islam ; Hak seorang anak terhadap harta orang tuanya adalah apabila orang tuanya telah meninggal dan ini telah masuk hukum waris. Tapi apabila orang tua nya masih hidup tidak berlaku hukum waris tersebut. Jadi tidak ada hak anak terhadap harta orang tuanya. Yang berlaku adalah hablum minannas., dan hak bagi seorang anak adalah biirul walidain. Sedangkan orang tua adalah memberi infaq/nafaqah/nafkah gi anak tersebut (untuk anak yang belum aqil baligh dan produktif). Bagi anak yang sudah produktif berlaku ketaatan pada orang tuanya (untuk anak laki-laki) dan ketaatan pada suaminya (bagi anak perempuan). Termasuk dalam menjual harta bendanya. Namun dalam hidup ada hablum minannas apalagi adat ke-timuran kita. jadi 'meminta ijin' sangat diperlukan. Janda bukan merupakan ahli waris dalam hukum adat. Pada umumnya di Indonesia apabila pewaris wafat meninggalkan istri dan anak-anak, maka harta warisan, terutama harta bersama suami istri yang didapat sebagai harta pencaharian selama perkawinan dapat dikuasai oleh janda almarhum pewaris untuk kepentingan berkelanjutan hidup anak-anak dan janda yang ditinggalkan.
Hb.Andri Ariaji,SH,Sp.N
|
Ka.KANWIL

ISO 9001:2008 CERTIFIED

Subscribe to RSS Feed























