Permohonan Fidusia PDF Cetak E-mail

PERMOHONAN PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA

A.

Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia diajukan secara tertulis dan dalam Bahasa Indonesia kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI

Melalui Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia oleh penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya

B.

Permohonan harus dilampirkan :


1. Pernyataan pendaftaran jaminan fidusia sesuai formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan dengan keputusan Menteri dan memuat :


 

a. Identitas pihak pemberi dan penerima fidusia, meliputi :


o nama

o agama

o tempat tinggal / tempat kedudukan

o tempat tanggal lahir

o jenis kelamin

o status perkawinan

o pekerjaan


b. Tanggal dan nomor Akta Jaminan Fidusia, nama dan tempat kedudukan notaris yang  membuat Akta Jaminan Fidusia


c. Data Perjanjian Pokok, yaitu macam perjanjian dan utang yang dijamin dengan fidusia


d. Uraian mengenai benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia, meluputi :


o Identitas benda tersebut

o Penjelasan surat bukti kepemilikannya, khusus untuk benda inventory memuat : jenis, merek, dan kualitas benda


e. Nilai benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia


f. Nilai Penjaminan


2. Salinan akta Notaris  tentang pembebanan Jaminan Fidusia


3. Surat kuasa/surat pendelegasian wewenang untuk mendaftarkan


4. Bukti Pembayaran biaya pendaftaran

PROSEDUR PERMOHONAN PENDAFTARAN PERUBAHAN

Yang dimaksud perubahan adalah perubahan mengenai hal-hal yang tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia (SJF)

  1. Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya melalui KPF
  2. Melampirkan SJF dan Pernyataan perubahan yang memuat hal-hal yang diubah
  3. Melampirkan bukti biaya permohonan Rp. 10.000,-

 

PROSEDUR PERMOHONAN PENCORETAN

Jaminan Fidusia hapus karena :

  • Hapusnya utang yang dijamin dengan Fidusia
  • Pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia, atau
  • Musnahnya benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia

Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya wajib memberitahukan secara tertulis kepada Kantor Pendaftaran Fidusia/Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia paling lambat 7 hari setelah hapusnya Jaminan Fidusia dengan melampirkan :

 

  1. Persnyataan mengenai hapusnya utang, pelepasan hak atau musnahnya benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia
  2. Bukti keterangan dari kreditor dalam hal hapusnya utang karena pelepasan utang karena pelepasan utang
  3. Bukti keterangan dari instansi yang berwenang yang diketahui kreditor dalam hal benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia musnah.

 

PROSEDUR PERMOHONAN SERTIFIKAT PENGGANTI

Permohonan sertifikat pengganti diajukan karena : Rusak atau hilang.

Penerima Fidusia, kuasa atau wakil mengajukan permohonan Sertifikat Pengganti secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Menteri dengan dilampiri kelengkapan data yang diperlukan berupa :

  1. Bagi SJF yang rusak, dilampiri SJF tersebut untuk dimusnahkan;
  2. Bagi SJF yang hilang, dilampiri surat keterangan dari kehilangan SJF dari Kepolisian Republik Indonesia

Sertifikat pengganti diterbitkan dengan nomor dan tanggal yang sama dengan yang rusak atau hilang

Penyerahan pada tanggal yang sama dengan penerima permohonan Sertifikat Pengganti

 

ALUR PELAYANAN PERMOHONAN JAMINAN FIDUSIA

 

INFO CPNS

Jajak Pendapat

Hukum Pancung melanggar HAM ?
 

Gallery Kumham-Jogja

  • Sertijab Dr. Susy Susilawati, SH., MH
  • Syukuran Sertijab Kakanwil
  • Penyerahan Trophy Juara Lomba Tenis
  • Audience dengan Kajati
  • Audience dengan Kapolda DIY
  • Audience dengan Gubernur DIY
  • Capacity Building
  • Menkumham Memanen Lele di Lapas Narkotik
  • Hasil Karya Napi
  • Pelantikan Anggota MPW Notaris wilayah Prov. DIY

Buletin Hukum

Statistik Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHarian33
mod_vvisit_counterMingguan3631
mod_vvisit_counterBulanan23344
mod_vvisit_counterTotal1890411

Sedang Online

Terdapat 4 Tamu online