Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia diajukan secara tertulis dan dalam Bahasa Indonesia kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
Melalui Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia oleh penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya
B.
Permohonan harus dilampirkan :
1.Pernyataan pendaftaran jaminan fidusia sesuai formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan dengan keputusan Menteri dan memuat :
a.Identitas pihak pemberi dan penerima fidusia, meliputi :
onama
oagama
otempat tinggal / tempat kedudukan
otempat tanggal lahir
ojenis kelamin
ostatus perkawinan
opekerjaan
b.Tanggal dan nomor Akta Jaminan Fidusia, nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat Akta Jaminan Fidusia
c.Data Perjanjian Pokok, yaitu macam perjanjian dan utang yang dijamin dengan fidusia
d.Uraian mengenai benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia, meluputi :
oIdentitas benda tersebut
oPenjelasan surat bukti kepemilikannya, khusus untuk benda inventory memuat : jenis, merek, dan kualitas benda
e.Nilai benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia
f.Nilai Penjaminan
2.Salinan akta Notaris tentang pembebanan Jaminan Fidusia
3.Surat kuasa/surat pendelegasian wewenang untuk mendaftarkan
4.Bukti Pembayaran biaya pendaftaran
PROSEDUR PERMOHONAN PENDAFTARAN PERUBAHAN
Yang dimaksud perubahan adalah perubahan mengenai hal-hal yang tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia (SJF)
Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya melalui KPF
Melampirkan SJF dan Pernyataan perubahan yang memuat hal-hal yang diubah
Melampirkan bukti biaya permohonan Rp. 10.000,-
PROSEDUR PERMOHONAN PENCORETAN
Jaminan Fidusia hapus karena :
Hapusnya utang yang dijamin dengan Fidusia
Pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia, atau
Musnahnya benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia
Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya wajib memberitahukan secara tertulis kepada Kantor Pendaftaran Fidusia/Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia paling lambat 7 hari setelah hapusnya Jaminan Fidusia dengan melampirkan :
Persnyataan mengenai hapusnya utang, pelepasan hak atau musnahnya benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia
Bukti keterangan dari kreditor dalam hal hapusnya utang karena pelepasan utang karena pelepasan utang
Bukti keterangan dari instansi yang berwenang yang diketahui kreditor dalam hal benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia musnah.
PROSEDUR PERMOHONAN SERTIFIKAT PENGGANTI
Permohonan sertifikat pengganti diajukan karena : Rusak atau hilang.
Penerima Fidusia, kuasa atau wakil mengajukan permohonan Sertifikat Pengganti secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Menteri dengan dilampiri kelengkapan data yang diperlukan berupa :
Bagi SJF yang rusak, dilampiri SJF tersebut untuk dimusnahkan;
Bagi SJF yang hilang, dilampiri surat keterangan dari kehilangan SJF dari Kepolisian Republik Indonesia
Sertifikat pengganti diterbitkan dengan nomor dan tanggal yang sama dengan yang rusak atau hilang
Penyerahan pada tanggal yang sama dengan penerima permohonan Sertifikat Pengganti