| Permohonan Paspor |
|
|
|
|
PERSYARATAN PERMOHONAN PASPOR PASPOR BARU 1. Mengisi formulir permohonan secara lengkap dengan huruf cetak. a. Bukti domisili
b. Bukti identitas diri berupa:
3. Bagi Pegawai Negeri Sipil/Polri/TNI/Karyawan Swasta diperlukan iijin dari instansi bersangkutan a. Surat Domisili dari Kecamatan atau KIA 6. Bagi yang bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) melampirkan Surat Rekomendasi dari Departemen Tenaga Kerja setempat. 7. Bagi anak buah kapal (ABK) melampirkan Buku Pelautm Daftar Awak Kapal (Crew list), SUrat Rekomendasi dari nahkoda atau agen perusahaan dimana yang bersangkutan bekerja 8. Tidak terdaftar dalam daftar pencegahan 9. Membayar biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
SYARAT PERGANTIAN PASPOR 1. Paspor habis berlaku/penuh a. Persyaratan sama dengan permohonan paspor baru b. Melampirkan paspor lama 2. Paspor Hilang/Rusak a. Melampirkan Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian setempat bagi yang paspornya hilang b. Pemohon melapor ke Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk memberikan keterangan tentang kerusakan atau kehilangan paspor yang dituangkan dalam Beritta Acara Pemeriksaan (BAP) c. Berkas yang bersangkutan akan diteruskan ke Divisi Keimigrasian Kanwil Departemen Hukum dan HAM untuk mendapatkan keputusan d. Keputusan DIvisi Keimigrasian dapat berupa persetujuan atau penolakan atau penundaan e. Apabila permohonan penggantian disetujui, persyaratan dan proses penyelesaian dapat dilaksanaan seperti permohonan paspor baru
STANDAR WAKTU KECEPATAN PELAYANAN PASPORHARI PERTAMA
HARI KETIGA
HARI KELIMA Pengambilan Paspor Republik Indonesia di loket 4 (empat) dengan menunjukkan kwitansi pembayaran Paspor RI
PROSEDUR SISTEM PENERBITAN PASPOR REPUBLIK INDONESIA
|
Permohonan Paspor








Subscribe to RSS Feed
























