| Permohonan Paspor Haji |
|
|
|
|
PERSYARATAN PERMOHONAN PASPOR HAJI Peraturan Bersama Menteri Agama RI dan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : 2 Tahun 2009 dan Nomor : M.HH-02.HM.03.02 Proses pelayanan Paspor Biasa bagi Jemaah Haji Tahun 1430 H/2009 dilaksanakan sebagai berikut :
Syarat-syarat penerbitan Paspor Biasa bagi Jemaah Haji (Pasal 6) (1) Jemaah Haji mengisi formulir permintaan Paspor Biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Buku Nikah/Ijazah disertai foto kopinya dan bukti setoran lunas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) (2) Dalam hal Jemaah Haji tidak memiliki Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Buku Nikah/Ijazah, maka dapat diganti dengan Surat keterangan Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota setempat. (3) Seluruh dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimasukkan dalam map berwarna hijau
Pembiayaan dan mekanisme pembayaran Biaya penerbitan paspor biasa bagi jemaah haji dan petugas haji untuk tahun 1430 H/2009 menjadi tanggung jawab Departemen Agama atas beban dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah (BPIH)
|
Permohonan Paspor Haji








Subscribe to RSS Feed
























