Jejaring Sosial

Facebook: kemenkumhamjogja@yahoo.co.id Twitter: kumhamjogja

Kalender

Agenda Kegiatan

No events



Perceraian dengan Suami yang berkewarganegaraan Perancis PDF Cetak E-mail
Senin, 23 Agustus 2010 00:00

Tanya : saya wni umur 33 tahun saya sudah 3 tahun menikah denagan suami saya yg bewarganegara perancis dan mepunyai anak berusia 2 tahun ,dan status peikahan kami tercatat di kua dan memiliki buku nikah dr perancis,pertanyaan saya adalah dimana saya bisa mengadukan gugatan cerai karna 2 tahun ini rumah tangga kami tidak harmonis lagi dan suami saya mempersulit proses dan tidak mau menceraikan saya alasannya karna tidak mau mengurus surat cerai dan berebut hak asuh anak karna prosesnya rumit ,apa yang harus saya lakukan karna posisi saya di gantung ,trimakasih

Dari : Putri

 

Jawab:

Perkawinan Saudara merupakan perkawinan beda negara (campuran). Menurut Undang-undang Perkawinan No 1 tahun 1974 perkawinan Saudara sah secara hukum apabila telah dicatatkan di KUA kecamatan setempat.

Pihak istri dapat melakukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama di wilayah tempat Anda melangsungkan pernikahan.

Surat-surat yang harus dipersiapkan adalah :

  1. Surat Nikah asli
  2. Fotocopy Surat Nikah yang telah dilegalisir
  3. Fotocopy Akta Kelahiran yang telah dilegalisir
  4. Fotocopy KTP Penggugat
  5. Fotocopy Kartu Keluarga (C1)
  6. Surat Pernyataan masih Pemegang Warga Negara Indonesia

Gugatan dan materinya ditembuskan ke Perancis.

-          Anak

  1. Hak asuh anak diputuskan melalui Pengadilan Agama
  2. Memasukkan tuntutan hak asuh dalam petitum gugatan perceraian
  3. Di Pengadilan Agama, anak-anak yang belum Mumayiz (di bawah usia 12 tahun) hak asuh diberikan kepada ibu, kecuali Hakim mempunyai pertimbangan lain demi kepentingan terbaik si anak maka hak asuhnya diberikan kepada ayah.
  4. Apabila anak berkewarganegaraan ganda terbatas, mengenai status personalnya yang dipakai adalah kewarganegaraan yang nyata dan efektif yang digunakan si anak dalam kehidupan sehari-hari (berkaitan dengan tempat tinggal si anak). Apabila kewarganegaraan anak yang lebih efektif adalah Indonesia, maka ia mendapat hak sesuai dengan hukum di Indonesia.
  5. Bila yang efektif adalah warga negara asingnya ada pembatasan tertentu sampai ia berusia 18 tahun
 

Add comment


Security code
Refresh