| Perkawinan dengan Suami yang berkewarganegaraan Perancis |
|
|
|
| Jumat, 12 Februari 2010 10:00 |
|
Tanya : Saya WNI mempunyai anak dari perkawinan dengan suami saya yang berkewarganegaraan Perancis. Anak saya sekarang sudah berumur 16 Tahun, Apakah benar anak hasil perkawinan campuran dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia namun tidak kehilangan kewarganegaraan Perancisnya, kalau benar bagaimana cara mengurusnya ? Dari : Melati (Nama disamarkan) – Yogyakarta Jawab : Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi saudari dalam rubrik konsultasi hukum yang merupakan hasil kerjasama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DIY dengan harian Jogja (Harjo). Menjawab pertanyaan saudari, Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, memang benar bahwa bagi anak-anak WNA hasil perkawinan campuran (salah satu orangtuanya WNA) yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2006 dan belum berusia 18 tahun dan belum kawin dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia sehingga mempunyai status kewarganegaraan ganda terbatas dengan cara mengajukan permohonan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI melalui Perwakilan RI atau Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai domisili yang bersangkutan. Sedangkan untuk anak-anak hasil perkawinan campuran yang lahir setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, maka secara otomatis sudah berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) sehingga saat mengurus akta kelahiran di catatan sipil akan dicatat sebagai Warga Negara Indonesia. Adapun persyaratan untuk memperoleh kewarganegaraan RI yang harus dipenuhi oleh pemohon sebagi berikut : Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan di Kantor Wilayah dengan melampirkan :
Permohonan pendaftaran Kewarganegaraan RI dapat dilakukan melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DIY Jalan Gedong Kuning 146 Yogyakarta, telepon (0274) 378431, 373195. Perlu pula kami sampaikan bahwa fasilitas pendaftaran Kewarganegaraan RI bagi anak-anak hasil perkawinan campuran tersebut dibatasi sampai dengan tanggal 1 Agustus 2010 dan setelah batas waktu terlewati maka apabila yang bersangkutan ingin menjadi Warga Negara Indonesia harus melalui cara naturalisasi atau pewarganegaraan dengan persyaratan dan tahapan yang lebih berat serta biaya yang lebih mahal. Demikian jawaban kami, apabila masih memerlukan informasi yang lebih mendetail dapat menghubungi kantor kami. Rubrik Hukum juga melayani konsultasi masalah hukum yang terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual, Jaminan Fidusia, Keimigrasian, dan lain sebagainya.
|
Subscribe to RSS Feed


