Departemen Kehakiman RI terbentuk bersamaan dengan berdirinya Republik Indonesia. Tugas Pokok dan Fungsi Departemen Kehakiman di daerah propinsi dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Departemen Kehakiman. Sampai dengan tahun 1985 tugas pokok dan fungsi Departemen Kehakiman Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta masih dirangkap atau menginduk ke Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Jawa Tengah di Semarang.
Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Daerah Istimewa Yogyakarta baru dibentuk dan mulai operasional pada tahun 1985 berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : M.06-PR.07.02 Tahun 1984 tanggal 26 Nopember 1984 tentang Pembentukan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Tipe B Daerah Istimewa Yogyakarta.
dalam perkembangannya Kantor Wilayah Departemen Kehakiman DIY berubah nama sesuai dengan perubahan nama Departemen induknya, yaitu pada masa reformasi pemerintahan Presiden KH Abdurrahman Wahid tahun 1999, Departemen Kehakiman RI berubah menjadi Departemen Hukum dan Perundang-undangan dengan Menteri Prof DR Yusril Ihza Mahendra SH. Konsekuensinya Kantor Wilayah di daerah-daerah berubah nomenklatur dan wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Perundang-undangan Daerah Istimewa Yogyakarta, hal ini sesuai dengan SUrat Edaran Menteri Hukum dan Perundang-undangan Nomor : M-12.PR.07.10 Tahun 1999.
Pada Tahun 2000 pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnopoetri, terjadi perubahan kembali Departemen Hukum dan Perundang-undangan menjadi Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI. Akibatnya Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Perundang-undangan Daerah Istimewa Yogyakarta berubah nama menjadi Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta, sesuai dengan Surat edaran Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor : M.07.PR.07.02 Tahun 2000 tanggal 26 Oktober 2000.
Pada Tahun 2004 pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terjadi perubahan nama kembali menjadi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI seiring lembang peradilan tidak lagi melekat pada jajaran Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tetapi melekat pada jajaran Mahkamah Agung RI. Pada masa tersebut jabatan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dijabat 2 orang, yakni DR Hami Awaluddin dan selanjutnya digantikan oleh Andi Mattalata, SH.
VISI DAN MISI
VISI
"MEWUJUDKAN MASYARAKAT DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA YANG SADAR HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA"
MISI
Melaksanakan pembentukan hukum
Melaksanakan pelayanan hukum dan hak asasi manusia
Melaksanakan penegakan hukum dan hak asasi manusia
Melaksanakan peningkatan kesadaran hukum dan hak asasi manusia masyarakat
PROFIL PEJABAT
Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE MicrosoftInternetExplorer4